aspeklegal. 1. 1 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Praktik keperawatan adalah tindakan pemberian asuhan perawat profesional baik secara mandiri maupun kolaborasi, yang disesuaikan dengan lingkup wewenangdan tanggung jawabnya berdasarkan ilmu keperawatan. Selain dari pada itu penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan 2 Agar perawat dan pasien terjalin komunikasi yang baik. 3. Membantu pasien untuk memperjelas dan mengurangi beban perasaan dan pikiran serta dapat mengambil tindakan untuk mengubah situasi yang ada bila pasien percaya pada hal yang diperlukan. 4. Mengetahui Faktor-Faktor dalam komunikasi Terapeutik. 5. ProdiS1-2B Keperawatan. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Hang Tuah Surabaya. TAHUN 2015/2016 . BAB I Pernyataan ini menjawab pertanyaan tentang kemungkinan dilakukannya pendonoran embrio. Jika mengacu pada UU No.23/1992 tentang Kesehatan, upaya pendonoran jelas tidak mungkin. 2.5 Inseminasi Buatan di Pandang dari Aspek Medis, Legal,Etik Aspeklegal sumber daya manusia secara singkat dapat dikatakan sebagai Hukum Ketenagakerjaan. Bicara mengenai Hukum Ketenagakerjaan berarti merujuk kepada Peraturan Ketenagakerjaan yang dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta berbagai peraturan pelaksanaannya. Beberapa hal pokok di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan . 0% found this document useful 0 votes2K views17 pagesDescriptionetika keperawatanCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes2K views17 pagesAspek Legal Dalam Praktik KeperawatanJump to Page You are on page 1of 17 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 15 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Aspek Etik dan Legal Dalam Keperawatan Bencana Siti Nur Halimah , A. Aspek Etik dan Legal Dalam Keperawatan Bencana • The American Medical Association telah menciptakan aturan baru yang kuat menangani tugas dokter untuk merawat pasien sejak peristiwa 11 September 2001, namun profesi lainnya belum mengikuti. Sampai saat ini, penyedia layanan kesehatan akan terus dihadapkan pada pembuatan keputusan etis menantang dengan sedikit arah Grimaldi, 2007. Menurut ANA, Etik dalam Keperawatan Bencana adalah 1. Perawat, dalam semua hubungan profesional, praktek dengan kasih sayang dan rasa hormat terhadap martabat yang melekat, nilai, dan keunikan setiap individu, dibatasi oleh pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut pribadi, atau sifat masalah kesehatan 2. perawat komitmen utama adalah untuk pasien, baik individu, keluarga, kelompok , atau masyarakat 3. perawat mempromosikan, menganjurkan, dan berusaha untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan hak pasien 4. Perawat bertanggung jawab dan akuntabel untuk praktek keperawatan individu dan menentukan delegasi yang sesuai tugas sesuai dengan kewajiban perawat untuk memberikan perawatan pasien yang optimal. 5. Perawat bertanggung jawab untuk dirinya dan untuk lainnya, termasuk tanggung jawab untuk menjaga integritas dan keamanan, untuk menjaga kompetensi, dan melanjutkan pertumbuhan pribadi dan profesional. 6. Perawat berpartisipasi dalam membangun, memelihara, dan meningkatkan lingkungan perawatan kesehatan dan kondisi kerja yang kondusif bagi penyediaan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan konsisten dengan nilai-nilai profesi melalui aksi individu dan kolektif 7. Perawat berpartisipasi dalam kemajuan profesi melalui kontribusi untuk berlatih, pendidikan, administrasi, dan pengembangan pengetahuan 8. Perawat bekerja sama dengan profesional kesehatan lainnya dan masyarakat dalam mempromosikan masyarakat, nasional, dan upaya internasional hanya untuk memenuhi kebutuhan kesehatan 9. Profesi keperawatan, yang diwakili oleh asosiasi dan anggotanya, bertanggung jawab untuk mengartikulasikan nilai keperawatan, untuk menjaga integritas profesi dan praktek, dan untuk membentuk kebijakan social B. ANALISIS RISIKO BENCANA DAN DISASTER PLAN RUMAH SAKIT/REGIONAL 1. Analisis Resiko • Resiko adalah segala kemungkinan yang diperkirakan dapat terjadi pada seseorang atau masyarakat di suatu tempat. Semua orang atau masyarakat dimanapun berada, selalu mempunyai resiko terjadi bencana besar ataupun kecil. Resiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat UU No. 24 tahun 2007. • Analisis risiko merupakan suatu metodologi untuk menentukan proses dan keadaan risiko melalui analisis potensi bahaya hazards dan evaluasi kondisi kini dari kerentanan yang dapat berpotensi membahayakan orang, harta, kehidupan, dan lingkungan tempat tinggal. ISDR – Living with Risk, 2004 dalam Muntohar 2012 • Hazard ancaman adalah suatu kondisi, secara alamiah maupun karena ulah manusia, yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa manusia. Bahaya berpotensi menimbulkan bencana, tetapi tidak semua bahaya selalu menjadi bencana. • Kerentanan vulnerability adalah sekumpulan kondisi dan atau suatu akibat keadaan faktor fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan yang berpengaruh buruk terhadap upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan bencana. • Kemampuan capability adalah kekuatan dan potensi yang dimiliki oleh perorangan, keluarga dan masyarakat yang membuat mereka mampu mencegah, mengurangi, siapsiaga, menanggapi dengan cepat atau segera pulih dari suatu kedaruratan dan bencana. Tingkat risiko bencana amat bergantung pada a. Tingkat ancaman kawasan b. Tngkat kerentanan kawasan yang terancam c. Tingkat kapasitas kawasan yang terancam • Upaya pengkajian risiko bencana pada dasarnya adalah menentukan besaran 3 komponen risiko tersebut dan menyajikannya dalam bentuk spasial maupun non spasial agar mudah dimengerti. • Pengkajian risiko bencana digunakan sebagai landasan penyelenggaraan penanggulangan bencana disuatu kawasan. Penyelenggaraan ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko bencana. Upaya pengurangan risiko bencana berupa a. Memperkecil ancaman kawasan; b. Mengurangi kerentanan kawasan yang terancam; c. Meningkatkan kapasitas kawasan yang terancam. • Pengkajian risiko bencana memiliki ciri khas yang menjadi prinsip pengkajian. Oleh karenanya pengkajian dilaksanakan berdasarkan a. Data dan segala bentuk rekaman kejadian yang ada; b. Integrasi analisis probabilitas kejadian ancaman dari para ahli dengan kearifan lokal masyarakat c. Kemampuan untuk menghitung potensi jumlah jiwa terpapar, kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan d. Kemampuan untuk diterjemahkan menjadi kebijakan pengurangan risiko bencana4 • Pada tatanan mitra pemerintah, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai dasar untuk melakukan aksi pendampingan maupun intervensi teknis langsung ke komunitas terpapar untuk mengurangi risiko bencana. • Pendampingan dan intervensi para mitra harus dilaksanakan dengan berkoordinasi dan tersinkronasi terlebih dahulu dengan program pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. • Pada tatanan masyarakat umum, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai salah satu dasar untuk menyusun aksi praktis dalam rangka kesiapsiagaan, seperti menyusun rencana dan jalur evakuasi, pengambilan keputusan daerah tempat tinggal dan sebagainya. Aspek Legal Etik Keperawatan Etika berkenaan dengan pengkajian kehidupan moral secara sistematis dan dirancang untuk melihat apa yang harus dikerjakan, apa yang harus dipertimbangkan sebelum tindakan tsb dilakukan, dan ini menjadi acuan untuk melihat suatu tindakan benar atau salah secara moral. Terdapat beberapa prinsip etik dalam pelayanan kesehatan dan keperawatan yaitu a. Autonomy penentu pilihan Perawat yang mengikuti prinsip autonomi menghargai hak klien untuk mengambil keputusan sendiri. Dengan menghargai hak autonomi berarti perawat menyadari keunikan induvidu secara holistik. Pada kasus ini klien direncanakan ekstraksi,perawat harus menghargai akan hak dilakukan klien, vakum apakah mau perawat tidak dilakukan atau tidak tindakan tersebut. b. Non Maleficence do no harm Non Maleficence berarti tugas yang dilakukan menyebabkan bahaya bagi kliennya. Prinsip ini adalah prinsip dasar sebagaian besar kode etik keperawatan. Bahaya dapat berarti dengan sengaja membahayakan, resiko membahayakan, dan bahaya yang tidak disengaja. Pada Kasus ini menganjurkan seharusnya, suatu membahayakan klien tindakan perawat lebih kepada hati-hati klien, dalam agar tidak terutama masalah infeksi karena klien mengalami ketuban pecah dini. c. Beneficence do good Beneficence berarti melakukan yang baik. Perawat memiliki kewajiban untuk melakukan dengan baik, yaitu, mengimplemtasikan tindakan yang mengutungkan klien dan keluarga. Beneficence meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan klien dengan cara menentukan cara terbaik untuk membantu pasien. Dalam hal ini, perawat harus melakukan tugasnya dengan baik, termasuk dalam hal memberikan asuhan keperawatan yang baik kepada klien, guna membantu mempercepat proses penyembuhan klien , seperti memberi obat sesuai dosis dan tepat waktu. d. Informed Consent Informed Consent atau Persetujuan Tindakan Medis PTM merupakan persetujuan seseorang untuk memperbolehkan sesuatu yang terjadi mis. Operasi, transfusi darah, atau prosedur invasif. Ini berdasarkan pemberitahuan tentang resiko penting yang potensial, keuntungan, dan alternatif yang ada pada klien. Persetujuan tindakan memungkinkan klien membuat keputusan berdasarkan informasi penuh tentang fakta. Seseorang yang dapat memberikan persetujuan jika mereka legal berdasarkan umur, berkompeten, dan jika mereka telah diidentifikasi secara legal sebagai pembuat keputusan. Setiap pasien mempunyai hak untuk diberi informasi yang jelas tentang semua resiko dan manfaat dari perlakuan apapun, termasuk semua resiko dan manfaat jika tidak menerima perlakuan yang di anjurkan atau jika tidak ada perlakuan sama sekali. Semua orang dewasa mempunyai otonomi , hak membuat keputusan-keputusan bagi dirinya sendiri membahayakan atau selama keputusan merugikan orang –keputusan lain. Saat itu tidak mengambil keputusan tentang suatu terapi pembedahan atau terapi medik, setiap pasien punya hak untuk menolak terapi yang demikian, atau untuk memilih terapi alternatif. Pada kasus ini klien akan dilakukan tindakan vakum ekstrasi, klien dapat mengambil keputusan untuk dilkukan tindakan tersebut atau tidak. Klien juga mendapatkan hak untuk mengetahui resiko dan manfaat dari tindakan vakum ekstraksi tersebut. e. Justice perlakuan adil Perawat mengambil keputusan dengan rasa keadilan sesuai dengan kebutuhan tiap klien. Pada kasus ini, klien mengalami kanker kandung kemih sehingga perawat harus lebih sering untuk mengontrol penyakit yang diderita klien agar tidak semakin parah. f. Kejujuran, Kerahasiaan, dan Kesetiaan. Prinsip mengatakan yang sebenarnya kejujuran mengarahkan praktisi untuk menghindari melakukan kebohongan atau menipu klien. Kejujuran tidak hanya berimplikasi bahwa perawat harus berkata jujur, namun juga membutuhkan adanya sikap positif dalam memberikan informasi yang berhubungan dengan situasi klien. Dalam hal ini, apabila klien bertanya apapun tentang kondisinya, perawat harus menjawab semua pertanyaan klien dengan jujur. Prinsip kejujuran mengarahkan perawat dalam mendorong klien untuk berbagi informasi mengenai penyakit mereka. Pada Kasus ini perawat harus memberitahu pada klien bahwa klien mengalami ketuban pecah dini yang harus mendapatkan penanganan dengan segera. Kerahasiaan adalah prinsip etika dasar yang menjamin kemandirian klien. Perawat menghindari pembicaraan mengenai kondisi klien dengan siapa pun yang tidak secara langsung terlibat dalam perawatan klien. Konflik kewajiban mungkin akan muncul ketika seorang klien memilih untuk merahasiakan informasi tertentu yang dapat membahayakan klien atau orang lain. Prinsip kesetiaan menyatakan bahwa perawat harus memegang janji yang dibuatnya pada klien. Ketika seseorang jujur dan memegang janji yang dibuatnya, rasa percaya yang sangat penting dalam hubungan perawat-klien akan terbentuk. Dengan berkata jujur dan dapat menepati janji, diharapkan perawat dapat mendapat kepercayaan dari klien sehingga memudahkan perawat dalam melakukan intervensi. Selain dengan klien, perawat juga harus membina hubungan saling percaya dengan anggota keluarga klien sehingga akan memudahkan perawat juga dalam pendekatan keluarga klien. Daftar Pustaka Rayburn, F. William. 2001. Obstetri dan Ginekologi. Jakarta Widya Medika. Liu, David. 2008. Manual Persalinan. Jakarta EGC 67% found this document useful 3 votes3K views10 pagesDescriptionASPEK LEGAL KEPERAWATANCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?67% found this document useful 3 votes3K views10 pagesMakalah Aspek Legal KeperawatanJump to Page You are on page 1of 10 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 9 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

pertanyaan tentang aspek legal keperawatan